BATAM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim menegaskan, tarif parkir baru sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp4.000 bagi kendaraan roda empat belum berlaku.
“Belum berlaku, ini masih dalam tahap evaluasi. Nantinya, penerapan tarif baru ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako),” ujar Salim, Selasa (03/10).
Ia menyebutkan, kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut bertujuan untuk mendongkrang capaian pendapatan asli daerah (PAD).
“Terkait dengan potensi kebocoran nanti kita akan evaluasi lagi, kita akan dudukkan lagi kalau memang nanti impeementasi kenaikannya sudah kita terapkan. Ini untuk meminimalisir potensi kebocoran parkir,” ucapnya.
Ia melanjutkan, Dishub Kota Batam telah menyiapkan mekanisme untuk mengoptimalkan retribusi parkir. Salah satunya dengan menaikkan target retribusi parkir di setiap titik sebesar 100 persen.
Sallim juga mengingatkan para pengendara untuk tetap membayar parkir dengan tarif lama, karena rencana kenaikan tarif parkir masih dalam tahap evaluasi.
“Jadi kalau sudah ada orang di lapangan yang minta pakai tarif baru, jangan dikasih. Laporkan, biar kami tindak tegas,” kata Salim.
“Kami juga ada tim untuk melakukan razia pemantauan di lapangan maupun pantauan rutin melalui pengawas parkir,” tambahnya.
Lebih lanjut, Salim mengatakan, dari total 800 potensi titik parkir yang tersebar di Kota Batam saat ini, Sebanyak 600 titik sudah berjalan. Sementara, 200 titik parkir akan dioptimalkan oleh pihaknya.
Salim menambahkan, hal lain yang masuk dalam evaluasi yakni terkait keluhan masyarakat terhadap penyalahgunaan uang parkir yang dibayarkan kepada juru parkir (Jukir).
“Kami dorong masyarakat untuk parkir berlangganan, karena itu pasti lebih murah daripada parkir harian. Saat ini Dishub bersama instansi terkait lainnya lagi proses penjajakan mana yang cocok untuk diterapkan,” terang Salim.