UPTD PELAYANAN PARKIR DISHUB BATAM

VISI :

TERWUJUDNYA SISTEM PELAYANAN PARKIR YANG BERKUALITAS DI KOTA BATAM

MISI
UPTD PELAYANAN PARKIR

  1. Mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia pelayan parkir yang professional dalam memberikan pelayanan prima;
  2. Mengembangkan sistem pelayanan parkir berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana penyelenggaraan parkir yang responsive terhadap kebutuhan masyarakat;
  4. Mewujudkan layanan parkir yang ramah, aman, nyaman, dan terintegrasi;
  5. Mewujudkan layanan parkir yang berkesinambungan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • UNDANG-UNDANG PUSAT
    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Undang – Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
    3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
    1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum.
    2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan.
  • KEPUTUSAN DIRJEN HUBDAT
    • Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/Hk.105/Drjd/96
      Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
  • PERATURAN DAERAH
    • Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tanggal 10 September 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir
  • PERWAKO
    1. Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018 Tanggal 22 Oktober 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam.
    2. Peraturan Walikota Batam Nomor 13 Tahun 2018 Tanggal 28 Februari 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
  • KEPUTUSAN WALIKOTA BATAM
    • Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.48/HK/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018 tentang Titik Lokasi Parkir di Ruang Milik Jalan Di Kota Batam.
  • KEPUTUSAN KEPALA DINAS
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor : 0881/PARKIR/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran dibentuk sebagai langkah mengembalikan fungsi parkir sebagaimana mestinya dan meminimalisir permasalahan yang timbul akibat dari penyelenggaraan parkir. Adapun maksud Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Parkir (UPTD Pelayanan Parkir adalah untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan fasilitas parkir dan pengendalian lalu lintas, sehingga masyarakat/pengguna jasa yang menggunakan jasa pelayanan parkir dapat terlayani dengan baik dan memberikan kenyaman. Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan daerah tertib berlalu lintas, disamping menunjang peningkatan PAD di sektor pelayanan parkir.

PERPARKIRAN

  • Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
  • Juru Parkir adalah petugas yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang diparkir.
  • Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disingkat Rumija adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
  • Satuan ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
  • Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.

KARCIS PARKIR

Karcis parkir di Kota Batam telah dilengkapi dengan pengamanan dan perusahaan yang mencetak telah memiliki ijin sebagai pencetak security printing dari botasupal. Adapun pengamanan yang ada di dalam karcis parkir adalah sebagai berikut :

  1. Pengaman ber hologram stripe (Uk 0,5 cm x 6 cm) dan Berbarcode;
  2. Pengamaan berupa rosette = garis lurus tanpa putus dibentuk seperti desain bunga;
  3. Pengaman berupa Invisible ink logo Kota Batam = tanda tidak kasat mata tapi apabila disinar UV akan kelihatan logo Kota Batam. Letak dicentre tengah kanan kiri. (Uk 2,5 cm x 2 cm).

GAMBAR PENDUKUNG

  • KARCIS PARKIR KOTA BATAM
  • STIKER PARKIR BERLANGGANAN
  • BAJU JURU PARKIR
  • NAME BADGE JURU PARKIR