Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dinilai cukup meresahkan. Hal ini dikarenakan para jukir liar tersebut mengutip uang parkir secara sembarangan tanpa menunjukkan identitas sebagai jukir resmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan, untuk membedakan jukir resmi dengan jukir liar cukup mudah. Karena pihaknya sudah membekali jukir resmi dengan berbagai perlengkapan.
Adapun perlengkapan yang dimaksud yaitu, terdiri dari baju atau seragam, serta badge nama dan karcis. Jika jukir tersebut tidak memiliki perlengakapan-perlengkapan tersebut maka bisa dikategorikan jukir liar.
“Selain itu, ada juga surat tugas dari Dishub Batam,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Mengenai jam operasi para jukir, Salim menegaskan bahwa sesuai ketentuan, jukir hanya dapat menarik uang parkir hingga pukul 22:00 WIB atau pukul 10 malam.
“Lewat dari itu, tidak bisa ditarik (uang parkir) lagi,” katanya.
Namun untuk kedepan, Dishub Kota Batam akan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Saat ini sudah masuk tahap tahapan permintaan Legal Opinion dari BPKP dan Kejaksaan.
Tahun 2023, target retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 15 miliar. Ia berharap angka tersebut dapat tercapai, setelah nantinya swakelola bersama pihak swasta nanti.
“Kalau Perwako sudah selesai untuk rencana kerja sama ini baru kita mulai untuk proses lelang,” katanya.
Ia mengaku potensi parkir tepi jalan mencapai Rp 30 miliar berdasarkan hasil survei 2017 lalu. Namun angka tersebut belum dikurangi biaya operasional juru parkir, jika mengacu pada upah minimum kota (UMK) waktu itu.
“Kami juga sudah melakukan survei terbaru, dan hasilnya tidak jauh berbeda. Namun saat dijumpai itu agar bisa tercapai harus menggunakan tenaga jukir yang digaji dari APBD. Setelah menghitung, akhirnya kami usulkan target yang sesuai dengan realisasi di lapangan,” katanya.